Belum Punya EFIN untuk Isi SPT Pajak Tahunan? Ini Caranya

Belum Punya EFIN untuk Isi SPT Pajak Tahunan? Ini Caranya - Apakah Anda termasuk wajib pajak yang belum memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)? Jika ya, maka Anda perlu segera mengurusnya agar bisa menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak tahunan secara online. EFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses layanan elektronik DJP, seperti e-Filing, e-Billing, e-Form, dan lainnya. Dengan memiliki EFIN, Anda bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus kewajiban perpajakan Anda. Artikel ini akan menjelaskan cara mendapatkan EFIN dan manfaatnya bagi wajib pajak.

Apa Itu EFIN dan Mengapa Penting?

Apa Itu EFIN dan Mengapa Penting?
Apa Itu EFIN dan Mengapa Penting?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak yang ingin menggunakan layanan elektronik DJP. EFIN berfungsi sebagai tanda pengenal dan verifikasi data wajib pajak saat mengakses layanan elektronik DJP. EFIN bersifat unik, rahasia, dan tidak dapat dipindahtangankan.

EFIN sangat penting bagi wajib pajak karena merupakan syarat utama untuk menyampaikan SPT pajak tahunan secara online melalui e-Filing. E-Filing adalah sistem penyampaian SPT secara elektronik melalui internet yang lebih praktis, efisien, dan aman daripada penyampaian secara manual. Dengan e-Filing, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak, mengisi formulir SPT secara manual, atau mengantre untuk menyerahkan SPT. Anda cukup mengisi dan mengirimkan SPT secara online melalui situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online.

Selain itu, EFIN juga berguna untuk mengakses layanan elektronik DJP lainnya, seperti:

  • e-Billing: sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui internet banking, ATM, atau teller bank.
  • e-Form: sistem pengisian formulir perpajakan secara elektronik yang dapat diunduh dari situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online.
  • e-Registration: sistem pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara elektronik melalui situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online.
  • e-SPT: sistem pengisian SPT secara elektronik yang dapat diunduh dari situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online.
  • e-Nofa: sistem pemberitahuan nomor faktur pajak secara elektronik melalui situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online.
  • e-Tax Invoice: sistem pembuatan faktur pajak elektronik melalui situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Siapa yang harus memiliki EFIN?

Semua wajib pajak yang ingin menggunakan layanan elektronik DJP harus memiliki EFIN. Baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan, baik itu wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, baik itu wajib pajak yang memiliki NPWP maupun tidak.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN?

Cara mendapatkan EFIN adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh dari situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online.
  2. Melampirkan dokumen pendukung, yaitu fotokopi KTP atau paspor dan fotokopi NPWP (jika ada).
  3. Mengirimkan formulir permohonan EFIN beserta dokumen pendukung ke kantor pajak tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Anda bisa mengirimkannya secara langsung, melalui pos, atau melalui email.
  4. Menunggu pemberitahuan EFIN yang akan dikirimkan oleh kantor pajak melalui surat, SMS, atau email.
  5. Mengaktifkan EFIN dengan cara mengunjungi situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online dan memasukkan EFIN, NPWP (jika ada), dan tanggal lahir.

Berapa lama proses pengajuan EFIN?

Proses pengajuan EFIN biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja sejak formulir permohonan EFIN diterima oleh kantor pajak. Namun, proses ini bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung pada jumlah permohonan yang masuk dan ketersediaan petugas pajak.

Apa yang harus dilakukan jika lupa EFIN?

Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa melakukan hal-hal berikut:

  • Menghubungi kantor pajak tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak dan meminta informasi EFIN Anda.
  • Mengunjungi situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online dan memilih menu "Lupa EFIN". Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP (jika ada) dan tanggal lahir. Kemudian, Anda akan menerima email yang berisi EFIN Anda.
  • Menggunakan fitur "Scan Barcode" pada aplikasi mobile DJP Online. Anda bisa memindai barcode yang terdapat pada kartu NPWP atau surat pemberitahuan EFIN. Kemudian, Anda akan melihat informasi EFIN Anda.

Apa yang harus dilakukan jika EFIN tidak aktif?

Jika EFIN tidak aktif, Anda bisa melakukan hal-hal berikut:

  • Menghubungi kantor pajak tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak dan meminta untuk mengaktifkan kembali EFIN Anda.
  • Mengunjungi situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online dan memilih menu "Aktivasi Ulang EFIN". Anda akan diminta untuk memasukkan EFIN, NPWP (jika ada), dan tanggal lahir. Kemudian, Anda akan menerima email yang berisi kode aktivasi. Masukkan kode aktivasi tersebut pada situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online untuk mengaktifkan kembali EFIN Anda.

Apakah EFIN bisa diganti atau dibatalkan?

EFIN tidak bisa diganti atau dibatalkan karena bersifat permanen dan tidak dapat dipindahtangankan. Jika Anda ingin mengubah data pribadi yang terkait dengan EFIN, seperti alamat email atau nomor telepon, Anda bisa menghubungi kantor pajak tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak dan meminta untuk melakukan perubahan data tersebut.

Apakah ada biaya untuk mendapatkan atau menggunakan EFIN?

EFIN tidak dikenakan biaya apapun, baik untuk mendapatkannya maupun untuk menggunakannya. EFIN adalah fasilitas gratis yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak untuk memudahkan mereka dalam mengurus kewajiban perpajakan secara elektronik. Anda hanya perlu membayar biaya internet atau pulsa telepon saat mengakses layanan elektronik DJP.

Kesimpulan

EFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak yang ingin menggunakan layanan elektronik DJP, seperti e-Filing, e-Billing, e-Form, dan lainnya. EFIN sangat penting bagi wajib pajak karena merupakan syarat utama untuk menyampaikan SPT pajak tahunan secara online melalui e-Filing. E-Filing adalah sistem penyampaian SPT secara elektronik melalui internet yang lebih praktis, efisien, dan aman daripada penyampaian secara manual.

Cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengisi formulir permohonan EFIN, melampirkan dokumen pendukung, mengirimkannya ke kantor pajak, menunggu pemberitahuan EFIN, dan mengaktifkannya melalui situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online. Proses pengajuan EFIN biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa menghubungi kantor pajak, mengunjungi situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online, atau menggunakan fitur"Scan Barcode" pada aplikasi mobile DJP Online. Jika EFIN tidak aktif, Anda bisa menghubungi kantor pajak atau mengunjungi situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online untuk mengaktifkan kembali EFIN Anda. EFIN tidak bisa diganti atau dibatalkan karena bersifat permanen dan tidak dapat dipindahtangankan. EFIN tidak dikenakan biaya apapun, baik untuk mendapatkannya maupun untuk menggunakannya.

Demikian artikel tentang cara mendapatkan EFIN dan manfaatnya bagi wajib pajak. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus kewajiban perpajakan Anda secara online. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.

Video Belum Punya EFIN untuk Isi SPT Pajak Tahunan? Ini Caranya

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!