Batas Waktu PPh Final UMKM dan Penggunaan E-Faktur

Batas Waktu PPh Final UMKM dan Penggunaan E-Faktur - Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan perpajakan bagi pelaku UMKM yang merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional.

Namun, fasilitas PPh final UMKM ini tidak berlaku selamanya. Ada batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah untuk pemanfaatan fasilitas ini oleh wajib pajak yang berhak menerimanya. Selain itu, ada juga perubahan terkait saluran pelaporan surat pemberitahuan(SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) bagi para pengguna e-faktur versi 3.0 yang harus diperhatikan oleh pelaku UMKM.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan terstruktur mengenai batas waktu PPh final UMKM dan penggunaan e-faktur versi 3.0. Artikel ini juga akan memberikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan terkait topik tersebut. Artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca, khususnya pelaku UMKM yang ingin memahami aturan perpajakan yang berlaku bagi mereka.

Apa Itu PPh Final UMKM dan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

Apa Itu PPh Final UMKM dan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
Apa Itu PPh Final UMKM dan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

PPh final UMKM adalah tarif PPh yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif PPh final UMKM adalah sebesar 0,5 persen dari omzet usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam satu bulan atau satu tahun pajak.

PPh final UMKM bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan PPh lainnya. PPh final UMKM juga tidak memerlukan perhitungan laba rugi usaha dan tidak memperhitungkan biaya-biaya usaha lainnya. PPh final UMKM hanya berdasarkan omzet usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas PPh final UMKM adalah:

  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan comanditer (CV), atau perseroan terbatas (PT) yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Fasilitas PPh final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sampai Kapan Wajib Pajak Bisa Memanfaatkan Fasilitas PPh Final UMKM?

Sampai Kapan Wajib Pajak Bisa Memanfaatkan Fasilitas PPh Final UMKM?
Sampai Kapan Wajib Pajak Bisa Memanfaatkan Fasilitas PPh Final UMKM?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Fasilitas PPh final UMKM tidak berlaku selamanya. Ada batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah untuk pemanfaatan fasilitas ini oleh wajib pajak yang berhak menerimanya. Batas waktu tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak dan tahun mulai pemanfaatan fasilitas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM adalah sebagai berikut:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi, fasilitas PPh final UMKM berlaku selama omzet usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, fasilitas PPh final UMKM hanya berlaku selama 3 tahun pajak sejak tahun mulai pemanfaatan fasilitas. Artinya, jika wajib pajak mulai memanfaatkan fasilitas pada tahun 2018, maka pada tahun 2021 harus beralih ke skema PPh umum.
  • Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, fasilitas PPh final UMKM hanya berlaku selama 4 tahun pajak sejak tahun mulai pemanfaatan fasilitas. Artinya, jika wajib pajak mulai memanfaatkan fasilitas pada tahun 2018, maka pada tahun 2022 harus beralih ke skema PPh umum.
  • Bagi BUMDes dan BUMDesma, fasilitas PPh final UMKM hanya berlaku selama 4 tahun pajak sejak tahun mulai pemanfaatan fasilitas. Artinya, jika BUMDes atau BUMDesma mulai memanfaatkan fasilitas pada tahun 2021, maka pada tahun 2025 harus beralih ke skema PPh umum.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM harus menyampaikan surat pemberitahuan(SPT) Masa PPh Final UMKM secara elektronik melalui aplikasi e-filing atau e-form yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP). SPT Masa PPh Final UMKM harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apa Saja Perubahan Terkait Penggunaan E-Faktur Versi 3.0?

Apa Saja Perubahan Terkait Penggunaan E-Faktur Versi 3.0?
Apa Saja Perubahan Terkait Penggunaan E-Faktur Versi 3.0?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

E-faktur adalah faktur pajak elektronik yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak(PKP) melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP. E-faktur digunakan sebagai bukti pemungutan dan/atau penyetoran PPN atas transaksi penyerahan barang kena pajak(BKP) atau jasa kena pajak(JKP) antara PKP dengan konsumen.

DJP telah mengeluarkan versi terbaru dari aplikasi e-faktur, yaitu e-faktur versi 3.0. Versi ini memiliki beberapa perubahan dan peningkatan fitur dibandingkan dengan versi sebelumnya, yaitu e-faktur versi 2.2. Beberapa perubahan dan peningkatan fitur tersebut antara lain adalah:

  • Pengguna e-faktur versi 3.0 tidak lagi menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pelaporan SPT Masa PPN. Pengguna e-faktur versi 3.0 dapat melaporkan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based yang dapat diakses di efaktur.pajak.go.id.
  • Pengguna e-faktur versi 3.0 tidak lagi perlu melakukan input secara manual (key-in) data faktur pajak atas perolehan BKP atau JKP dari lawan transaksi melalui aplikasi scanner e-faktur ke aplikasi e-faktur. DJP akan menyediakan data pajak masukan secara by system. Dengan demikian, pengguna e-faktur versi 3.0 hanya perlu melakukan verifikasi dan validasi data pajak masukan yang disediakan oleh DJP.
  • Pengguna e-faktur versi 3.0 dapat mengunduh data faktur pajak keluaran dan masukan dalam format CSV atau Excel melalui aplikasi e-Faktur Web Based. Data tersebut dapat digunakan untuk mengisi SPT Masa PPN secara otomatis melalui aplikasi e-SPT PPN 1111.
  • Pengguna e-faktur versi 3.0 dapat mengajukan permohonan penambahan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online melalui aplikasi e-Faktur Web Based. Permohonan tersebut akan diproses secara otomatis oleh sistem DJP dan NSFP yang disetujui akan dikirimkan melalui email.
  • Pengguna e-faktur versi 3.0 dapat menerbitkan faktur pajak elektronik dengan menggunakan QR Code sebagai pengganti tanda tangan basah. QR Code tersebut berisi informasi mengenai identitas PKP, nomor faktur pajak, tanggal terbit faktur pajak, dan nilai PPN yang terutang.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.0, PKP harus terdaftar sebagai pengguna e-faktur versi 3.0. Jika sudah ditetapkan sebagai pengguna e-faktur versi 3.0, PKP dapat mengunduh aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM harus menyampaikan SPT Tahunan?

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan. Namun, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara sukarela jika ingin melaporkan penghasilan lainnya selain dari usaha yang mendapat fasilitas PPh final UMKM.

Bagaimana cara menghitung omzet usaha untuk menentukan kelayakan pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM?

Omzet usaha untuk menentukan kelayakan pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM adalah jumlah seluruh penerimaan atau perolehan dari usaha yang dilakukan oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak, baik yang berasal dari kegiatan usaha pokok maupun kegiatan usaha lainnya yang masih berkaitan dengan usaha pokok. Omzet usaha tidak termasuk penerimaan atau perolehan dari penjualan aset tetap dan penerimaan atau perolehan yang tidak berkaitan dengan usaha pokok.

Apakah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM harus menerbitkan faktur pajak?

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tidak wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP kepada konsumen. Namun, wajib pajak tetap dapat menerbitkan faktur pajak secara sukarela jika diminta oleh konsumen atau jika ingin memperoleh kredit PPN atas pembelian BKP atau JKP dari PKP lainnya.

Apakah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM harus menyampaikan SPT Masa PPN?

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPN jika tidak menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP kepada konsumen. Namun, wajib pajak tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN jika menerbitkan faktur pajak atau memperoleh faktur pajak dari PKP lainnya.

Bagaimana cara beralih dari skema PPh final UMKM ke skema PPh umum?

Wajib pajak yang ingin beralih dari skema PPh final UMKM ke skema PPh umum harus menyampaikan pemberitahuan perubahan status kepada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Pemberitahuan perubahan status harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum awal tahun pajak berikutnya. Wajib pajak yang beralih ke skema PPh umum harus menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak umum.

Kesimpulan

Fasilitas PPh final UMKM adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM yang merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional. Fasilitas ini memberikan kemudahan dan keringanan perpajakan bagi wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini berupa pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam satu bulan atau satu tahun pajak.

Namun, fasilitas PPh final UMKM ini tidak berlaku selamanya. Ada batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah untuk pemanfaatan fasilitas ini oleh wajib pajak yang berhak menerimanya. Batas waktu tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak dan tahun mulai pemanfaatan fasilitas. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM harus menyampaikan SPT Masa PPh Final UMKM secara elektronik melalui aplikasi e-filing atau e-form yang disediakan oleh DJP.

Selain itu, ada juga perubahan terkait saluran pelaporan SPT Masa PPN bagi para pengguna e-faktur versi 3.0 yang harus diperhatikan oleh pelaku UMKM. E-faktur versi 3.0 adalah versi terbaru dari aplikasi e-faktur yang disediakan oleh DJP. Versi ini memiliki beberapa perubahan dan peningkatan fitur dibandingkan dengan versi sebelumnya, yaitu e-faktur versi 2.2. Beberapa perubahan dan peningkatan fitur tersebut antara lain adalah penghapusan aplikasi e-Faktur Client Desktop, penyediaan data pajak masukan secara by system, kemudahan pengunduhan data faktur pajak keluaran dan masukan, kemudahan permohonan penambahan NSFP, dan penggunaan QR Code sebagai pengganti tanda tangan basah.

Demikian artikel mengenai batas waktu PPh final UMKM dan penggunaan e-faktur versi 3.0. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca, khususnya pelaku UMKM yang ingin memahami aturan perpajakan yang berlaku bagi mereka. Jika ada pertanyaan atau tanggapan terkait artikel ini, silakan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.

Video Batas Waktu PPh Final UMKM dan Penggunaan E-Faktur

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!