Batas Waktu Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak Diubah

Batas Waktu Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak Diubah - Artikel ini akan membahas tentang perubahan batas waktu pengangsuran atau penundaan bayar pajak yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Anda akan mengetahui alasan, syarat, dan cara mengajukan pengangsuran atau penundaan bayar pajak, serta dampaknya bagi wajib pajak dan perekonomian. Selain itu, artikel ini juga akan menyajikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini, beserta jawabannya.

Apa itu Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak?

Apa itu Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak?
Apa itu Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Pengangsuran atau penundaan bayar pajak adalah fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban pajaknya. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi wajib pajak, serta mendorong kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Pengangsuran bayar pajak adalah pembayaran kewajiban pajak secara bertahap dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara wajib pajak dan DJP.Penundaan bayar pajak adalah penangguhan pembayaran kewajiban pajak sampai batas waktu yang ditentukan oleh DJP, tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.

Pengangsuran atau penundaan bayar pajak bukan berarti penghapusan atau pengurangan kewajiban pajak. Wajib pajak tetap harus membayar seluruh kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Mengapa Batas Waktu Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak Diubah?

Batas waktu pengangsuran atau penundaan bayar pajak diubah karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak negatif pada perekonomian dan aktivitas usaha. Banyak wajib pajak yang mengalami penurunan pendapatan, likuiditas, dan kemampuan membayar kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui DJP memberikan fasilitas pengangsuran atau penundaan bayar pajak sebagai salah satu bentuk stimulus fiskal untuk membantu wajib pajak mengatasi kesulitan keuangan akibat pandemi.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak?

Fasilitas pengangsuran atau penundaan bayar pajak dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Wajib pajak badan dalam negeri, termasuk badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), yang terkena dampak pandemi Covid-19 secara signifikan.
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tentara nasional Indonesia (TNI), polisi republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara, yang terkena dampak pandemi Covid-19 secara signifikan.
  • Wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor tetap di Indonesia dan terkena dampak pandemi Covid-19 secara signifikan.
  • Wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak yang timbul sebelum tahun 2020 dan belum terbayar sampai dengan 31 Desember 2019.

Wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19 secara signifikan adalah wajib pajak yang mengalami penurunan omzet atau laba bersih sebesar 30% atau lebih dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, atau mengalami kerugian usaha pada tahun 2020 atau 2021.

Bagaimana Cara Mengajukan Fasilitas Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak?

Cara mengajukan fasilitas pengangsuran atau penundaan bayar pajak adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan pengangsuran atau penundaan bayar pajak yang dapat diunduh dari situs resmi DJP (www.pajak.go.id).
  2. Menyertakan dokumen pendukung yang relevan, seperti laporan keuangan, surat keterangan usaha, bukti pembayaran pajak, dan lain-lain.
  3. Mengirimkan permohonan dan dokumen pendukung secara elektronik melalui email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, dengan mencantumkan subjek email "Permohonan Pengangsuran/Penundaan Bayar Pajak".
  4. Menunggu pemberitahuan hasil penelaahan permohonan dari KPP melalui email. Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima surat keputusan pengangsuran atau penundaan bayar pajak yang berisi ketentuan dan jadwal pembayaran kewajiban pajak.
  5. Membayar kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan dalam surat keputusan pengangsuran atau penundaan bayar pajak.

Berapa Lama Batas Waktu Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak?

Batas waktu pengangsuran atau penundaan bayar pajak berbeda-beda tergantung pada jenis dan periode kewajiban pajak, serta kondisi wajib pajak. Secara umum, batas waktu pengangsuran atau penundaan bayar pajak adalah sebagai berikut:

  • Untuk kewajiban pajak yang timbul pada tahun 2020 atau 2021 akibat dampak pandemi Covid-19, batas waktu pengangsuran bayar pajak adalah maksimal 24 bulan, sedangkan batas waktu penundaan bayar pajak adalah maksimal 12 bulan.
  • Untuk kewajiban pajak yang timbul sebelum tahun 2020 dan belum terbayar sampai dengan 31 Desember 2019, batas waktu pengangsuran bayar pajak adalah maksimal 36 bulan, sedangkan batas waktu penundaan bayar pajak adalah maksimal 6 bulan.

Batas waktu pengangsuran atau penundaan bayar pajak dapat diperpanjang oleh DJP jika wajib pajak masih mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban pajaknya. Namun, perpanjangan tersebut tidak boleh melebihi tanggal 31 Desember 2022.

Apa Dampak Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak bagi Wajib Pajak dan Perekonomian?

Dampak pengangsuran atau penundaan bayar pajak bagi wajib pajak adalah positif, karena dapat membantu wajib pajak mengatasi kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Dengan fasilitas ini, wajib pajak dapat menghemat arus kas, mengurangi beban bunga dan denda, serta meningkatkan likuiditas dan solvabilitas usahanya. Selain itu, wajib pajak juga dapat mempertahankan kepatuhan dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Dampak pengangsuran atau penundaan bayar pajak bagi perekonomian adalah negatif, karena dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak. Dengan adanya fasilitas ini, pemerintah Indonesia harus menanggung defisit anggaran yang lebih besar, sehingga harus mencari sumber pendanaan lain, seperti utang atau pemotongan belanja. Selain itu, pengangsuran atau penundaan bayar pajak juga dapat menimbulkan risiko moral, yaitu perilaku tidak bertanggung jawab dari wajib pajak yang menyalahgunakan fasilitas ini untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajaknya.

Kesimpulan

Pengangsuran atau penundaan bayar pajak adalah fasilitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban pajaknya akibat pandemi Covid-19. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi wajib pajak, serta mendorong kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Batas waktu pengangsuran atau penundaan bayar pajak diubah oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wajib pajak. Fasilitas ini memiliki dampak positif bagi wajib pajak, namun juga memiliki dampak negatif bagi perekonomian.

Demikian artikel tentang batas waktu pengangsuran atau penundaan bayar pajak diubah. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan seputar topik ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Video Batas Waktu Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak Diubah

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!