Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP

Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah dokumen yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. SPT Tahunan berisi informasi mengenai penghasilan, pengeluaran, dan kewajiban perpajakan wajib pajak selama satu tahun pajak. SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Namun, tidak semua wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada beberapa alasan yang mungkin menyebabkan wajib pajak telat lapor SPT Tahunan, seperti kesibukan, kelalaian, kesulitan teknis, atau ketidaktahuan. Apa yang harus dilakukan jika telat lapor SPT Tahunan? Apa saja sanksi yang akan dikenakan? Bagaimana cara menghindari atau mengurangi sanksi tersebut? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada keterangan resmi DJP.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor SPT Tahunan?
Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor SPT Tahunan? |
Jika wajib pajak telat lapor SPT Tahunan, hal pertama yang harus dilakukan adalah segera menyampaikan SPT Tahunannya sesegera mungkin. Walaupun batas waktu pelaporan sudah lewat, wajib pajak tetap bisa melaporkannya secara online melalui e-filing, e-form, atau e-SPT. Wajib pajak juga bisa melaporkannya secara manual dengan mengisi formulir SPT Tahunan dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak(KPP) terdekat.
Menyampaikan SPT Tahunan meskipun sudah telat adalah penting untuk menunjukkan itikad baik wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, dengan menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak juga dapat mengetahui apakah ada kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak yang harus diselesaikan.
Apa Saja Sanksi yang Akan Dikenakan Jika Telat Lapor SPT Tahunan?
Apa Saja Sanksi yang Akan Dikenakan Jika Telat Lapor SPT Tahunan? |
Jika wajib pajak telat lapor SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Denda tersebut akan dikenakan per bulan keterlambatan dengan maksimal 24 bulan.
Sanksi administrasi tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat(1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak(STP) sebagai dasar untuk membayar denda tersebut.
Selain sanksi administrasi berupa denda, jika SPT Tahunan yang disampaikan berstatus kurang bayar, maka akan ada sanksi lainnya yaitu bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kurang bayar dengan maksimal 24 bulan. Bunga tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat(1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Bagaimana Cara Menghindari atau Mengurangi Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan?
Bagaimana Cara Menghindari atau Mengurangi Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan? |
Untuk menghindari sanksi jika telat lapor SPT Tahunan, tentu saja cara terbaik adalah dengan menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April setiap tahunnya.
Namun, jika wajib pajak sudah telat lapor SPT Tahunan, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi sanksi, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda dengan alasan-alasan tertentu, seperti bencana alam, kebakaran, perampokan, atau kesalahan DJP. Permohonan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung dan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP. Permohonan tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Mengajukan permohonan penundaan pembayaran sanksi administrasi berupa bunga dengan alasan-alasan tertentu, seperti kesulitan keuangan yang bersifat sementara, adanya sengketa perpajakan, atau adanya keadaan kahar. Permohonan tersebut harus disertai dengan jaminan yang cukup dan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP. Permohonan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dengan alasan-alasan tertentu, seperti adanya kesalahan perhitungan pajak oleh DJP, adanya kekeliruan dalam penetapan pajak oleh DJP, atau adanya keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan wajib pajak. Permohonan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung dan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP. Permohonan tersebut diatur dalam Pasal 36A ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah ada perbedaan antara SPT Tahunan dan SPT Masa?
SPT Tahunan adalah SPT yang disampaikan oleh wajib pajak setiap tahunnya untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan kewajiban perpajakan selama satu tahun pajak. SPT Masa adalah SPT yang disampaikan oleh wajib pajak setiap bulannya atau setiap tiga bulannya untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan kewajiban perpajakan selama satu bulan atau satu triwulan.
Apakah ada perbedaan antara e-filing, e-form, dan e-SPT?
e-filing adalah cara menyampaikan SPT secara online melalui situs resmi DJP(www.pajak.go.id) tanpa harus mengunduh atau menginstal aplikasi apapun. e-form adalah cara menyampaikan SPT secara online melalui situs resmi DJP(www.pajak.go.id) dengan mengunduh dan mengisi formulir SPT dalam format PDF. e-SPT adalah cara menyampaikan SPT secara online dengan mengunduh dan menginstal aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP.
Apakah ada perbedaan antara SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan?
SPT Tahunan orang pribadi adalah SPT yang disampaikan oleh wajib pajak yang berstatus sebagai orang pribadi, yaitu individu, warisan yang belum terbagi, atau persekutuan yang tidak berbadan hukum. SPT Tahunan badan adalah SPT yang disampaikan oleh wajib pajak yang berstatus sebagai badan, yaitu perseroan terbatas, perseroan komanditer, koperasi, yayasan, atau bentuk usaha lainnya yang berbadan hukum.
Bagaimana cara mengetahui status SPT Tahunan yang sudah disampaikan?
Wajib pajak dapat mengetahui status SPT Tahunan yang sudah disampaikan melalui beberapa cara, yaitu:
- Melalui situs resmi DJP (www.pajak.go.id) dengan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi, kemudian memilih menu e-Filing dan melihat status pada kolom Status Penerimaan.
- Melalui aplikasi DJP Online yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store dengan login menggunakan NPWP dan kata sandi, kemudian memilih menu e-Filing dan melihat status pada kolom Status Penerimaan.
- Melalui email yang dikirimkan oleh DJP ke alamat email wajib pajak setelah menyampaikan SPT Tahunan secara online. Email tersebut berisi bukti penerimaan elektronik (BPE) yang menunjukkan status penerimaan SPT Tahunan.
- Melalui SMS yang dikirimkan oleh DJP ke nomor telepon wajib pajak setelah menyampaikan SPT Tahunan secara manual. SMS tersebut berisi nomor registrasi dan status penerimaan SPT Tahunan.
Bagaimana cara membayar sanksi administrasi jika telat lapor SPT Tahunan?
Cara membayar sanksi administrasi jika telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Menunggu terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP yang berisi jumlah sanksi administrasi yang harus dibayar.
- Mengunduh atau mencetak Surat Setoran Pajak (SSP) dari situs resmi DJP (www.pajak.go.id) atau mengambilnya di KPP terdekat.
- Mengisi SSP dengan data yang sesuai dengan STP, seperti jenis setoran, kode akun, NPWP, nama, alamat, masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran, dan tanda tangan.
- Membayar sanksi administrasi sesuai dengan jumlah yang tertera di STP melalui bank persepsi atau kantor pos dengan menyerahkan SSP dan uang tunai atau cek atau bilyet giro.
- Menyimpan bukti pembayaran sanksi administrasi berupa SSP yang sudah distempel oleh bank persepsi atau kantor pos.
Kesimpulan
Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban wajib pajak yang harus dilakukan setiap tahunnya sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika telat lapor SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Untuk menghindari atau mengurangi sanksi tersebut, wajib pajak harus segera menyampaikan SPT Tahunannya dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dengan alasan-alasan tertentu.
Demikian artikel ini yang menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan jika telat lapor SPT Tahunan, apa saja sanksi yang akan dikenakan, dan bagaimana cara menghindari atau mengurangi sanksi tersebut dengan mengacu pada keterangan resmi DJP. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.