Tips Penghematan Pajak: Cara Mengurangi Beban Pajak Anda Secara Legal

Tips Penghematan Pajak: Cara Mengurangi Beban Pajak Anda Secara Legal - Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Namun, tidak sedikit orang yang merasa terbebani dengan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Apakah Anda salah satunya? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui beberapa tips penghematan pajak yang bisa Anda terapkan secara legal. Artikel ini akan membahas tentang cara-cara mengurangi beban pajak Anda tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Apa itu Penghematan Pajak?
Penghematan pajak adalah upaya untuk mengoptimalkan penggunaan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menurunkan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Penghematan pajak berbeda dengan penghindaran pajak atau tax avoidance, yang merupakan tindakan untuk menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penghindaran pajak bisa berujung pada sanksi administratif atau pidana, sedangkan penghematan pajak tidak.
Penghematan pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada jenis dan sumber penghasilan, status pernikahan, jumlah tanggungan, kepemilikan aset, dan lain-lain. Secara umum, ada dua jenis penghematan pajak, yaitu:
- Pengurangan Pajak (Tax Deduction): adalah pengurangan jumlah penghasilan kena pajak (PKP) sebelum dikenakan tarif pajak. Contoh pengurangan pajak adalah biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan, bunga kredit perumahan, donasi, dan lain-lain.
- Pembebasan Pajak (Tax Exemption): adalah pembebasan dari kewajiban membayar pajak atas sebagian atau seluruh penghasilan. Contoh pembebasan pajak adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan dari bunga deposito atau tabungan, dividen, hadiah undian, dan lain-lain.
Dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan dan pembebasan pajak secara maksimal, Anda bisa menghemat uang Anda dan mengalokasikannya untuk keperluan lain yang lebih penting.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara menghitung PTKP?
PTKP adalah jumlah penghasilan dalam setahun yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah tabel PTKP tahun 2020:
Status | PTKP |
---|---|
Belum Kawin | Rp 54.000.000 |
Kawin | Rp 58.500.000 |
Kawin dengan 1 tanggungan | Rp 63.000.000 |
Kawin dengan 2 tanggungan | Rp 67.500.000 |
Kawin dengan 3 tanggungan | Rp 72.000.000 |
Cara menghitung PTKP adalah dengan menjumlahkan PTKP sesuai status dengan PTKP tambahan untuk setiap tanggungan(Rp 4.500.000 per orang). Misalnya, jika Anda kawin dengan 2 tanggungan, maka PTKP Anda adalah Rp 58.500.000+(2 x Rp 4.500.000)= Rp 67.500.000.
Bagaimana cara menghitung PKP?
PKP adalah jumlah penghasilan dalam setahun yang dikenakan pajak. Cara menghitung PKP adalah dengan mengurangi penghasilan bruto dengan pengurangan pajak. Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima dari dalam dan luar negeri, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap. Pengurangan pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, seperti PTKP, biaya jabatan, iuran pensiun, dan lain-lain.
Rumus menghitung PKP adalah sebagai berikut:
PKP= Penghasilan Bruto- Pengurangan Pajak
Misalnya, jika Anda memiliki penghasilan bruto Rp 100.000.000 dalam setahun, dan pengurangan pajak Anda adalah Rp 67.500.000(PTKP)+ Rp 6.000.000(biaya jabatan)+ Rp 4.800.000(iuran pensiun), maka PKP Anda adalah:
PKP= Rp 100.000.000-(Rp 67.500.000+ Rp 6.000.000+ Rp 4.800.000)
PKP= Rp 21.700.000
Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak(PKP) yang diperoleh oleh wajib pajak dalam setahun pajak. Pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan tarif progresif, yaitu semakin besar PKP, semakin tinggi tarif pajaknya. Berikut adalah tarif pajak penghasilan tahun 2020:
PKP | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta | 15% |
Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta | 30% |
Cara menghitung pajak penghasilan adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak sesuai dengan rentang PKP tersebut. Jika PKP melebihi satu rentang, maka pajak dihitung secara bertingkat, yaitu dengan menjumlahkan pajak untuk setiap rentang PKP.
Misalnya, jika PKP Anda adalah Rp 21.700.000, maka pajak penghasilan Anda adalah:
Pajak Penghasilan= Rp 21.700.000 x 5%
Pajak Penghasilan= Rp 1.085.000
Jika PKP Anda adalah Rp 300.000.000, maka pajak penghasilan Anda adalah:
Pajak Penghasilan=(Rp 50 juta x 5%)+((Rp 250 juta- Rp 50 juta) x 15%)+((Rp 300 juta- Rp 250 juta) x 25%)
Pajak Penghasilan=(Rp 2,5 juta)+(Rp 30 juta)+(Rp 12,5 juta)
Pajak Penghasilan= Rp 45 juta
Bagaimana cara mengajukan SPT tahunan?
SPT tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak(DJP) setiap tahun. SPT tahunan berisi informasi tentang penghasilan, pengurangan, dan pajak yang terutang atau dibayar lebih oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Cara mengajukan SPT tahunan adalah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen pendukung, seperti bukti potong, bukti pembayaran, bukti kepemilikan aset, dan lain-lain.
- Pilih metode pengisian SPT tahunan, yaitu secara manual (menggunakan formulir kertas) atau secara elektronik (menggunakan e-filing).
- Isi formulir SPT tahunan sesuai dengan jenis penghasilan dan status pernikahan Anda. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap.
- Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Kirimkan SPT tahunan ke kantor pajak terdekat atau melalui situs e-filing DJP.
- Simpan bukti penyampaian SPT tahunan sebagai tanda bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan Anda.
Apa saja manfaat dari penghematan pajak?
Penghematan pajak memiliki beberapa manfaat, baik bagi wajib pajak maupun bagi perekonomian secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat dari penghematan pajak:
- Menurunkan beban pajak: dengan menghemat pajak, Anda bisa mengurangi jumlah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pajak. Hal ini bisa meningkatkan sisa penghasilan Anda yang bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti menabung, berinvestasi, atau berbelanja.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi: dengan menghemat pajak, Anda bisa meningkatkan daya beli dan konsumsi Anda. Hal ini bisa berdampak positif pada permintaan dan penawaran barang dan jasa di pasar. Selain itu, dengan menghemat pajak, Anda juga bisa berinvestasi lebih banyak di sektor produktif, seperti bisnis, properti, atau saham. Hal ini bisa meningkatkan modal dan lapangan kerja di masyarakat.
- Memperbaiki kesejahteraan sosial: dengan menghemat pajak, Anda bisa memberikan kontribusi lebih besar kepada negara melalui donasi atau zakat. Hal ini bisa membantu pemerintah dalam membiayai program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Selain itu, dengan menghemat pajak, Anda juga bisa membantu sesama yang membutuhkan melalui kegiatan sosial atau filantropi.
Kesimpulan
Penghematan pajak adalah upaya untuk mengoptimalkan penggunaan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menurunkan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Penghematan pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti memanfaatkan PTKP, biaya jabatan, iuran pensiun, bunga kredit perumahan, donasi, dan lain-lain. Penghematan pajak berbeda dengan penghindaran pajak, yang merupakan tindakan untuk menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Penghematan pajak memiliki beberapa manfaat, baik bagi wajib pajak maupun bagi perekonomian secara keseluruhan. Penghematan pajak bisa menurunkan beban pajak, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperbaiki kesejahteraan sosial. Untuk menghemat pajak, Anda perlu mengetahui cara menghitung PTKP, PKP, dan pajak penghasilan. Anda juga perlu mengetahui cara mengajukan SPT tahunan secara benar dan tepat.
Demikianlah artikel ini membahas tentang tips penghematan pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurangi beban pajak Anda secara legal. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.