Ketentuan Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional

Ketentuan Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang dikenakan atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) di dalam negeri. Namun, ada beberapa pihak yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dan PPnBM, salah satunya adalah perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
Artikel ini akan membahas mengenai ketentuan pembebasan PPN dan PPnBM untuk perwakilan negara asing dan badan internasional yang telah diatur dalam peraturan pemerintah terbaru. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai topik ini.
Pengaturan Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
Fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM untuk perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya diatur dalam Pasal 16B ayat(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa impor BKP oleh perwakilan negara asing dan badan internasional serta penyerahan BKP dan JKP kepada perwakilan negara asing dan badan internasional dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPnBM berdasarkan asas timbal balik, perjanjian, atau berdasarkan kelaziman internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan PPN dan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya(PP 47/2020) yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang hal yang sama(PP 47/2013).
PP 47/2020 memberikan beberapa perubahan dari ketentuan sebelumnya, antara lain:
- Menghapus syarat bahwa badan internasional yang mendapatkan pembebasan PPN dan PPnBM harus bukan merupakan subjek pajak penghasilan (PPh).- Menambahkan dasar pemberian pembebasan PPN dan PPnBM berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional selain asas timbal balik.- Memberikan contoh mengenai kelaziman internasional yang dapat menjadi dasar pemberian pembebasan PPN dan PPnBM.- Menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan PPN dan PPnBM dengan menghapus kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Siapa saja yang termasuk perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya?
Menurut PP 47/2020, perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah RI, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia. Pejabat perwakilan negara asing adalah kepala beserta staf perwakilan negara asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia(WNI).
Badan internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB), badan-badan di bawah perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia. Pejabat badan internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli badan internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan WNI.
Apa saja jenis BKP dan JKP yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPnBM?
Jenis BKP dan JKP yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut:
- Impor BKP oleh perwakilan negara asing dan badan internasional untuk kepentingan resmi atau pribadi.- Penyerahan BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional untuk kepentingan resmi atau pribadi.- Penyerahan JKP oleh PKP kepada perwakilan negara asing dan badan internasional untuk kepentingan resmi.- Penyerahan JKP oleh PKP kepada pejabat perwakilan negara asing dan pejabat badan internasional untuk kepentingan pribadi.Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPnBM, yaitu:
- Impor atau penyerahan BKP berupa barang mewah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.- Impor atau penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak digunakan untuk kepentingan resmi.- Penyerahan JKP berupa penyewaan tempat tinggal atau bangunan lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan resmi.Bagaimana cara mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM?
Cara mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut:
- Untuk impor BKP, perwakilan negara asing atau badan internasional harus mengajukan permohonan pembebasan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melampirkan dokumen impor, surat keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengenai status hukum dan daftar pejabat perwakilan negara asing atau badan internasional, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh DJBC.- Untuk penyerahan BKP atau JKP, PKP yang melakukan penyerahan harus mengajukan permohonan pembebasan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan faktur pajak, surat keterangan dari Kemlu mengenai status hukum dan daftar pejabat perwakilan negara asing atau badan internasional, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh DJP.Permohonan pembebasan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal impor atau penyerahan BKP atau JKP. Pembebasan akan diberikan setelah DJBC atau DJP melakukan verifikasi dan pemeriksaan atas permohonan dan dokumen yang diajukan.
Apa saja manfaat dan dampak dari pembebasan PPN dan PPnBM ini?
Pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya memiliki beberapa manfaat dan dampak, antara lain:
- Meningkatkan hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dengan negara asing dan organisasi internasional.- Mendukung pelaksanaan kegiatan resmi atau pribadi yang dilakukan oleh perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya di Indonesia.- Menyelaraskan ketentuan perpajakan Indonesia dengan perjanjian internasional dan kelaziman internasional yang berlaku.- Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan bagi perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.- Menyumbang pendapatan negara dari pajak lain yang terkait dengan impor atau penyerahan BKP atau JKP, seperti bea masuk, cukai, PPh, atau pajak daerah.Kesimpulan
Pembebasan PPN dan PPnBM untuk perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya adalah fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan asas timbal balik, perjanjian, atau kelaziman internasional. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 16B ayat(1) UU PPN dan PPnBM dan PP 47/2020. Fasilitas ini berlaku untuk impor atau penyerahan BKP dan JKP yang dilakukan oleh atau kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya untuk kepentingan resmi atau pribadi. Fasilitas ini memiliki beberapa manfaat dan dampak bagi hubungan diplomatik, kerja sama, keselarasan, penyederhanaan, dan pendapatan negara.
Demikian artikel ini dibuat dengan harapan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.