Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan

Pajak penghasilan adalah salah satu pajak yang wajib dibayar oleh seluruh warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Termasuk para karyawan yang bekerja di berbagai perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan agar bisa memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan benar. Artikel ini akan membahas secara detail tentang cara menghitung pajak penghasilan untuk karyawan di Indonesia.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan. Pajak penghasilan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh karyawan. Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dikurangi dengan pengurang-pengurang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan yang berasal dari gaji atau upah. PPh Pasal 21 ini dikenakan pada saat pembayaran gaji atau upah kepada karyawan.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan yang berasal dari pembayaran sewa, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, dan sejenisnya. PPh Pasal 23 ini dikenakan pada saat pembayaran kepada karyawan.
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan yang berasal dari keuntungan berupa saham atau obligasi. PPh Pasal 4 ayat (2) ini dikenakan pada saat karyawan menjual saham atau obligasi yang dimilikinya.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan
Cara menghitung pajak penghasilan untuk karyawan tergantung pada jenis pajak penghasilan yang dikenakan. Berikut ini adalah cara menghitung pajak penghasilan untuk masing-masing jenis pajak penghasilan.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif ini berbeda-beda tergantung pada besaran gaji atau upah yang diterima oleh karyawan. Tarif PPh Pasal 21 dapat dilihat pada tabel berikut:
Gaji/Tunjangan | Tarif Pajak |
---|---|
≤ Rp 50.000.000 | 5% |
> Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 | 15% |
> Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 | 25% |
> Rp 500.000.000 | 30% |
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
Misalnya seorang karyawan dengan gaji Rp 10.000.000 per bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut:
Gaji bruto per tahun = 12 x 10.000.000 = Rp 120.000.000
Pengurang
PTKP = Rp 54.000.000
Penghasilan neto = 120.000.000 - 54.000.000 =
Rp 66.000.000
Tarif PPh Pasal 21 = 5%
PPh Pasal 21 =
0,05 x 66.000.000 = Rp 3.300.000
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif ini berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima oleh karyawan. Tarif PPh Pasal 23 dapat dilihat pada tabel berikut:
Jenis Penghasilan | Tarif Pajak |
---|---|
Sewa Gedung/Ruang | 2% |
Sewa Alat Berat | 4% |
Sewa Kendaraan | 2% |
Bunga Deposito | 20% |
Royalti | 15% |
Hadiah/Penghargaan | 25% |
Contoh Penghitungan PPh Pasal 23
Misalnya seorang karyawan menerima penghasilan dari sewa gedung senilai Rp
20.000.000, maka penghitungan PPh Pasal 23 sebagai berikut:
Penghasilan
bruto = Rp 20.000.000
Tarif PPh Pasal 23 = 2%
PPh Pasal
23 = 0,02 x 20.000.000 = Rp 400.000
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) dihitung berdasarkan selisih antara harga beli dan harga jual saham atau obligasi. Selisih ini kemudian dikalikan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) adalah 0,1%.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2)
Misalnya seorang karyawan membeli saham senilai Rp 10.000.000 dan menjualnya
dengan harga Rp 15.000.000, maka penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai
berikut:
Harga beli = Rp 10.000.000
Harga jual = Rp
15.000.000
Selisih harga jual dan beli = Rp 5.000.000
Tarif
PPh Pasal 4 ayat (2) = 0,1%
PPh Pasal 4 ayat (2) = 0,001 x
5.000.000 = Rp 5.000
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak Penghasilan
Besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan dipengaruhi oleh
beberapa faktor, di antaranya adalah:
- Besaran penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan.
- Jumlah pengurang yang dapat diklaim oleh karyawan, seperti PTK
- Tarif pajak yang berlaku pada jenis penghasilan yang diterima oleh karyawan.
- Jenis dan jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan, seperti gaji, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.
- Status karyawan, apakah karyawan tersebut sudah menikah atau belum, karena ini akan memengaruhi besaran PTKP yang dapat diklaim.
- Wilayah tempat tinggal karyawan, karena tarif pajak yang berlaku bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Tips Mengoptimalkan Pajak Penghasilan untuk Karyawan
Bagi karyawan yang ingin mengoptimalkan pajak penghasilannya, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Memanfaatkan pengurang yang dapat diklaim, seperti PTKP, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.
- Memilih jenis penghasilan yang tidak atau kurang dikenai pajak, seperti THR dan uang lembur.
- Menyimpan dan mencatat semua bukti transaksi yang berhubungan dengan penghasilan dan pengeluaran, seperti slip gaji, kwitansi pembelian, dan lain sebagainya.
- Mengajukan permohonan pengurangan pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Konsultasikan dengan ahli pajak atau akuntan untuk memperoleh saran atau strategi terbaik dalam mengelola pajak penghasilan.
Kesimpulan
Pajak penghasilan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan yang menerima penghasilan. Cara menghitung pajak penghasilan untuk karyawan tergantung pada jenis pajak yang dikenakan, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti besaran penghasilan bruto, jumlah pengurang yang dapat diklaim, tarif pajak yang berlaku pada jenis penghasilan, dan jenis serta jumlah penghasilan yang diterima. Bagi karyawan yang ingin mengoptimalkan pajak penghasilannya, ada beberapa tips yang bisa dilakukan, seperti memanfaatkan pengurang yang dapat diklaim, memilih jenis penghasilan yang tidak atau kurang dikenai pajak, dan mengajukan permohonan pengurangan pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apa itu pajak penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas penghasilan
yang diperoleh oleh warga negara, termasuk karyawan.
Apa saja jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan?
Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan, antara lain
PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP,
kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku pada jenis penghasilan
tersebut.
Apa saja pengurang yang dapat diklaim oleh karyawan?
Beberapa pengurang yang dapat diklaim oleh karyawan antara lain PTKP, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan pajak?
Permohonan pengurangan pajak dapat diajukan dengan mengisi formulir permohonan
dan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan penghasilan dan
bukti-bukti transaksi.
Apakah ada sanksi jika karyawan tidak membayar pajak penghasilan?
Ya, ada sanksi yang dapat dikenakan jika karyawan tidak membayar pajak penghasilan, seperti denda dan bahkan pidana.
Apakah karyawan yang bekerja di luar negeri juga harus membayar pajak penghasilan di Indonesia?
Ya, karyawan yang bekerja di luar negeri namun masih memperoleh penghasilan dari Indonesia tetap wajib membayar pajak penghasilan di Indonesia.
Apa manfaat memanfaatkan pengurang pajak?
Manfaat dari memanfaatkan pengurang pajak adalah dapat mengurangi besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan, sehingga sisa penghasilan yang diperoleh dapat lebih banyak digunakan untuk keperluan lainnya.
Apa peran ahli pajak dalam mengoptimalkan pajak penghasilan karyawan?
Ahli pajak dapat memberikan saran atau strategi terbaik dalam mengelola pajak penghasilan, sehingga karyawan dapat memanfaatkan pengurang pajak dan memilih jenis penghasilan yang tepat untuk mengoptimalkan pajak yang harus dibayarkan.