Bagi yang Belum Lapor SPT Tahunan, DJP Bakal Lakukan Ini

Bagi yang Belum Lapor SPT Tahunan, DJP Bakal Lakukan Ini - Artikel ini akan membahas tentang apa yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Artikel ini juga akan memberikan beberapa tips dan informasi penting seputar SPT tahunan, termasuk cara mengisi, batas waktu, sanksi, dan pertanyaan yang sering ditanyakan. Artikel ini ditujukan untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban dan hak mereka dalam hal perpajakan.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT tahunan adalah dokumen yang berisi perhitungan dan pelaporan penghasilan, pengeluaran, harta, kewajiban, dan pajak yang terutang oleh wajib pajak selama satu tahun pajak. SPT tahunan harus disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SPT tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT tahunan Pajak Penghasilan(PPh) dan SPT tahunan Pajak Pertambahan Nilai(PPN). SPT tahunan PPh harus disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki penghasilan kena pajak. SPT tahunan PPN harus disampaikan oleh wajib pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
SPT tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui e-filing atau e-form, atau secara manual melalui kantor pajak. Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) wajib menyampaikan SPT tahunan, baik memiliki penghasilan atau tidak. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP hanya wajib menyampaikan SPT tahunan jika memiliki penghasilan kena pajak.
Apa yang Akan Dilakukan DJP Bagi yang Belum Lapor SPT Tahunan?
Apa yang Akan Dilakukan DJP Bagi yang Belum Lapor SPT Tahunan? |
DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka, termasuk yang belum melaporkan SPT tahunan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh DJP antara lain:
- Mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
- Melakukan pemeriksaan bukti permulaan atau pemeriksaan bukti lanjutan terhadap wajib pajak yang diduga tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tahunan yang tidak benar atau tidak lengkap.
- Menetapkan dan menagih pajak kurang bayar, bunga, dan denda administrasi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tahunan yang tidak benar atau tidak lengkap.
- Melakukan penyitaan dan/atau penjualan aset wajib pajak untuk menutupi tunggakan pajak, bunga, dan denda administrasi.
- Menyampaikan laporan tindak pidana perpajakan kepada penyidik jika terdapat indikasi pelanggaran hukum perpajakan.
DJP juga dapat memberikan insentif atau fasilitas kepada wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan secara tepat waktu dan benar, seperti penghapusan denda administrasi, pengurangan tarif PPh final, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan lain-lain.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kapan Batas Waktu Menyampaikan SPT Tahunan?
Batas waktu menyampaikan SPT tahunan berbeda-beda tergantung pada jenis SPT tahunan dan status wajib pajak. Berikut adalah batas waktu menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak 2022:
Jenis SPT Tahunan | Batas Waktu |
---|---|
SPT tahunan PPh orang pribadi | 31 Maret 2023 |
SPT tahunan PPh badan | 4 bulan setelah akhir tahun buku |
SPT tahunan PPN | 31 Januari 2023 |
Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan?
Cara mengisi SPT tahunan tergantung pada jenis SPT tahunan dan metode penyampaian. Secara umum, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Mengunduh formulir SPT tahunan yang sesuai dengan jenis dan status wajib pajak dari situs resmi DJP (www.pajak.go.id) atau mengambilnya di kantor pajak.
- Mengisi formulir SPT tahunan dengan data dan informasi yang benar dan lengkap, sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki.
- Menandatangani formulir SPT tahunan dengan tanda tangan basah atau elektronik.
- Menyampaikan formulir SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing atau e-form, atau secara manual melalui kantor pajak.
- Mencetak tanda terima penyampaian SPT tahunan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk lebih jelasnya, wajib pajak dapat mengikuti petunjuk pengisian yang tersedia di situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat.
Apa Saja Sanksi Bagi yang Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT Tahunan?
Sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT tahunan adalah denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk badan. Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan setelah menerima surat teguran, denda administrasi akan meningkat menjadi Rp 500.000 untuk orang pribadi dan Rp 5.000.000 untuk badan.
Selain denda administrasi, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti bunga, pajak kurang bayar, penyitaan aset, atau pidana perpajakan, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum perpajakan.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penyampaian SPT Tahunan?
Cara mengecek status penyampaian SPT tahunan adalah sebagai berikut:
- Jika menyampaikan SPT tahunan secara elektronik, wajib pajak dapat mengecek status penyampaian melalui situs resmi DJP (www.pajak.go.id) dengan menggunakan akun e-filing atau e-form. Wajib pajak dapat mel
Cara mengecek status penyampaian SPT tahunan adalah sebagai berikut:
- Jika menyampaikan SPT tahunan secara elektronik, wajib pajak dapat mengecek status penyampaian melalui situs resmi DJP (www.pajak.go.id) dengan menggunakan akun e-filing atau e-form. Wajib pajak dapat melihat tanda terima penyampaian SPT tahunan yang berisi nomor registrasi, tanggal, dan jam penyampaian.
- Jika menyampaikan SPT tahunan secara manual, wajib pajak dapat mengecek status penyampaian melalui kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak dapat membawa tanda terima penyampaian SPT tahunan yang diberikan oleh petugas kantor pajak saat menyampaikan SPT tahunan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Kesalahan dalam SPT Tahunan?
Jika ada kesalahan dalam SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan perbaikan dengan menyampaikan SPT tahunan yang benar dan lengkap. Perbaikan SPT tahunan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Perbaikan atas inisiatif wajib pajak, yaitu perbaikan yang dilakukan oleh wajib pajak tanpa adanya surat teguran atau pemeriksaan dari DJP. Perbaikan ini dapat dilakukan selama masa berlaku SPT tahunan, yaitu 5 tahun sejak akhir tahun pajak.
- Perbaikan atas permintaan DJP, yaitu perbaikan yang dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima surat teguran atau pemeriksaan dari DJP. Perbaikan ini harus dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal surat teguran atau pemeriksaan.
Perbaikan SPT tahunan dapat menyebabkan perubahan jumlah pajak yang terutang, baik menjadi lebih besar maupun lebih kecil. Jika menjadi lebih besar, wajib pajak harus membayar selisih pajak beserta bunga dan denda administrasi. Jika menjadi lebih kecil, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Bagaimana Cara Mendapatkan NPWP?
Cara mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang dapat diunduh dari situs resmi DJP (www.pajak.go.id) atau diambil di kantor pajak.
- Menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti kartu identitas, akta pendirian (untuk badan), surat keterangan domisili, dan lain-lain.
- Mengirimkan formulir pendaftaran NPWP beserta dokumen pendukung secara elektronik melalui e-registration atau secara manual melalui kantor pajak.
- Menerima kartu NPWP yang akan dikirimkan oleh DJP melalui pos atau diambil sendiri di kantor pajak.
Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau melalui kuasa. Wajib pajak yang telah memiliki NPWP harus menjaga dan memperbaharui data NPWP sesuai dengan perubahan kondisi.
Kesimpulan
SPT tahunan adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, harta, kewajiban, dan pajak yang terutang selama satu tahun pajak. SPT tahunan harus disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, 4 bulan setelah akhir tahun buku untuk SPT tahunan PPh badan, dan 31 Januari untuk SPT tahunan PPN.
Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan dapat dikenakan sanksi oleh DJP, seperti denda administrasi, bunga, pajak kurang bayar, penyitaan aset, atau pidana perpajakan. Wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan secara tepat waktu dan benar dapat mendapatkan insentif atau fasilitas dari DJP, seperti penghapusan denda administrasi, pengurangan tarif PPh final, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan lain-lain.
Wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT tahunan, baik memiliki penghasilan atau tidak. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP hanya wajib menyampaikan SPT tahunan jika memiliki penghasilan kena pajak. Wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat mendaftarkannya secara elektronik atau manual melalui kantor pajak.
Demikian artikel ini dibuat untuk memberikan informasi seputar SPT tahunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.