Aturan Pajak PPh 25 Orang Pribadi Disederhanakan

Aturan Pajak PPh 25 Orang Pribadi Disederhanakan - Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri. PPh dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah PPh 25 yang merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Artikel ini akan membahas mengenai aturan pajak PPh 25 orang pribadi yang disederhanakan, termasuk syarat, tarif, cara perhitungan, dan kewajiban pelaporan.

Apa itu Pajak PPh 25 Orang Pribadi?

Apa itu Pajak PPh 25 Orang Pribadi?
Apa itu Pajak PPh 25 Orang Pribadi?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Pajak PPh 25 orang pribadi adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang berasal dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah omzet tertentu. Pajak ini merupakan salah satu bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan mempermudah administrasi perpajakan. Dengan menggunakan pajak PPh 25 orang pribadi, wajib pajak tidak perlu menghitung dan melaporkan penghasilan kena pajak(PKP) dan pajak terutang secara rinci, melainkan cukup membayar pajak berdasarkan persentase tertentu dari omzet.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Siapa saja yang dapat menggunakan fasilitas pajak PPh 25 orang pribadi?

Fasilitas pajak PPh 25 orang pribadi dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai wajib pajak dalam negeri.
  • Mempunyai NPWP dan terdaftar sebagai pengusaha atau pekerja bebas.
  • Mempunyai omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Tidak termasuk dalam kategori wajib pajak tertentu, seperti badan usaha tetap, perusahaan asuransi, bank, lembaga keuangan non-bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, bursa efek, bursa berjangka, kliring berjangka, lembaga penjamin simpanan, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga arbitrase, atau lembaga sejenis lainnya.
  • Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain yang mempengaruhi harga jual atau beli barang atau jasa.
  • Tidak melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing.
  • Tidak melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, sumber daya alam lainnya, atau kegiatan usaha lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Berapa tarif pajak PPh 25 orang pribadi?

Tarif pajak PPh 25 orang pribadi adalah sebesar 0,5% dari omzet bulanan. Omzet bulanan adalah jumlah seluruh penerimaan atau pendapatan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas dalam satu bulan. Tarif ini berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Untuk tahun pajak selanjutnya, tarif pajak dapat berubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana cara menghitung pajak PPh 25 orang pribadi?

Cara menghitung pajak PPh 25 orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Hitung omzet bulanan dari usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Kalikan omzet bulanan dengan tarif pajak 0,5%.
  3. Hasil perhitungan tersebut adalah pajak PPh 25 orang pribadi yang harus dibayar.

Contoh:

Seorang wajib pajak orang pribadi yang bergerak di bidang jasa konsultan mempunyai omzet bulanan sebesar Rp 100 juta. Maka, pajak PPh 25 orang pribadi yang harus dibayar adalah:

Pajak PPh 25= Omzet bulanan x Tarif pajak

Pajak PPh 25= Rp 100 juta x 0,5%

Pajak PPh 25= Rp 500 ribu

Kapan dan bagaimana cara membayar pajak PPh 25 orang pribadi?

Pajak PPh 25 orang pribadi harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Cara membayar pajak PPh 25 orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan menggunakan kode jenis setoran 411129 untuk PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
  2. Membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tertera pada SSP melalui bank persepsi atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  3. Mencatat nomor bukti setor pada SSP dan menyimpannya sebagai bukti pembayaran pajak.

Apa saja kewajiban pelaporan pajak PPh 25 orang pribadi?

Kewajiban pelaporan pajak PPh 25 orang pribadi adalah sebagai berikut:

  • Melaporkan omzet bulanan dan jumlah pajak yang dibayar melalui Sistem Administrasi Perpajakan Online (SAP Online) setiap bulan.
  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770-S atau formulir lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. SPT Tahunan ini harus dilampiri dengan daftar omzet bulanan dan bukti pembayaran pajak. SPT Tahunan ini harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Kesimpulan

Pajak PPh 25 orang pribadi adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang berasal dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah omzet tertentu. Pajak ini merupakan salah satu bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan mempermudah administrasi perpajakan. Dengan menggunakan pajak PPh 25 orang pribadi, wajib pajak tidak perlu menghitung dan melaporkan penghasilan kena pajak(PKP) dan pajak terutang secara rinci, melainkan cukup membayar pajak berdasarkan persentase tertentu dari omzet. Tarif pajak PPh 25 orang pribadi adalah sebesar 0,5% dari omzet bulanan. Pajak ini harus dibayar setiap bulan dan dilaporkan melalui SAP Online dan SPT Tahunan. Untuk dapat menggunakan fasilitas pajak ini, wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang...ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikianlah artikel mengenai aturan pajak PPh 25 orang pribadi yang disederhanakan. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin menggunakan fasilitas pajak ini. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Video Aturan Pajak PPh 25 Orang Pribadi Disederhanakan

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!