Apa itu Tax Amnesty?

Apa itu Tax Amnesty? - Tax amnesty adalah salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah di bidang perpajakan untuk memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak dengan syarat membuka secara transparan seluruh harta dan membayar uang tebusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengembalikan aset yang berada di luar negeri, dan memperluas basis data perpajakan.

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian, cara kerja, dan keuntungan dari tax amnesty bagi wajib pajak dan negara. Artikel ini juga akan memberikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar tax amnesty dan jawabannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang tax amnesty.

Apa itu Tax Amnesty?

Apa itu Tax Amnesty?
Apa itu Tax Amnesty?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Tax amnesty adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu amnestia yang berarti sikap dan pernyataan terhadap orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana untuk menghapuskan hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Dalam konteks perpajakan, tax amnesty adalah kebijakan pemerintah yang memberikan pengampunan pajak atau penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak dengan syarat membuka secara transparan seluruh harta dan membayar uang tebusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tax amnesty di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Undang-undang ini mengatur tentang kriteria wajib pajak yang dapat mengikuti program tax amnesty, besaran uang tebusan yang harus dibayarkan, periode pelaksanaan program tax amnesty, serta hak dan kewajiban wajib pajak dan pemerintah terkait dengan program tax amnesty.

Tax amnesty di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016 dengan periode pelaksanaan selama sembilan bulan mulai dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Pada periode tersebut, pemerintah berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp 114,9 triliun dari 972 ribu wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. Selain itu, pemerintah juga berhasil mengungkap harta wajib pajak sebesar Rp 4.881 triliun, termasuk Rp 1.039 triliun yang berada di luar negeri.

Pada tahun 2022 mendatang, pemerintah berencana untuk kembali melaksanakan program tax amnesty jilid II dengan periode pelaksanaan selama enam bulan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty jilid I maupun yang sudah mengikuti namun masih memiliki harta yang belum dilaporkan. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

1. Bagaimana cara mengikuti program tax amnesty?

Untuk mengikuti program tax amnesty, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak(DJP) dengan melampirkan Surat Pernyataan Harta(SPH) yang berisi daftar harta yang dimiliki oleh wajib pajak baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Wajib pajak juga harus membayar uang tebusan sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak(SKPP) yang menjadi bukti bahwa wajib pajak telah mengikuti program tax amnesty.

2. Berapa besar uang tebusan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?

Uang tebusan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tergantung pada lokasi harta, periode pengungkapan, dan jenis wajib pajak. Untuk harta yang berada di dalam negeri, tarif uang tebusan adalah 2% untuk periode 1 Januari-31 Maret 2022, 3% untuk periode 1 April-31 Mei 2022, dan 5% untuk periode 1 Juni-30 Juni 2022. Untuk harta yang berada di luar negeri, tarif uang tebusan adalah 4% untuk periode 1 Januari-31 Maret 2022, 6% untuk periode 1 April-31 Mei 2022, dan 10% untuk periode 1 Juni-30 Juni 2022. Untuk wajib pajak yang merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah(UMKM), tarif uang tebusan adalah 0,5% untuk seluruh periode pelaksanaan program tax amnesty.

3. Apa saja manfaat dari mengikuti program tax amnesty?

Dengan mengikuti program tax amnesty, wajib pajak dapat memperoleh beberapa manfaat, antara lain:

  • Terbebas dari kewajiban membayar pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
  • Memperoleh perlindungan hukum terkait dengan harta yang telah dilaporkan dalam SPH.
  • Memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan usaha, perbankan, kepabeanan, dan lain-lain.
  • Memperoleh kesempatan untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke dalam negeri dengan insentif perpajakan tertentu.
  • Memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan penerimaan negara.

4. Apa saja risiko dari tidak mengikuti program tax amnesty?

Jika tidak mengikuti program tax amnesty, wajib pajak akan tetap memiliki kewajiban membayar pajak yang seharusnya terutang beserta sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Selain itu, wajib pajak juga akan kehilangan perlindungan hukum terkait dengan harta yang belum dilaporkan dan berpotensi terkena audit atau penyidikan oleh DJP. Wajib pajak juga akan kehilangan kesempatan... untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke dalam negeri dengan insentif perpajakan tertentu. Wajib pajak juga akan kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan penerimaan negara.

5. Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty?

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar sebagai wajib pajak aktif.
  • Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang berisi daftar harta yang dimiliki oleh wajib pajak baik yang berada di dalam maupun di luar negeri per 31 Desember 2021.
  • Wajib pajak harus membayar uang tebusan sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan lokasi harta, periode pengungkapan, dan jenis wajib pajak.
  • Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.
  • Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bulan Desember 2021 paling lambat pada tanggal 20 Januari 2022.
  • Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 paling lambat pada tanggal 30 Juni 2022.
  • Wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri harus mengalihkan harta tersebut ke dalam negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2022 dan menempatkannya di lembaga keuangan atau instrumen investasi tertentu selama minimal tiga tahun.

6. Apa saja sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan program tax amnesty?

Sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan program tax amnesty adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPH atau menyampaikan SPH yang tidak benar atau tidak lengkap akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari jumlah pajak yang seharusnya terutang atas harta yang tidak dilaporkan atau dilaporkan tidak benar atau tidak lengkap.
  • Wajib pajak yang tidak membayar uang tebusan atau membayar uang tebusan kurang dari jumlah yang seharusnya akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 100% dari jumlah uang tebusan yang kurang dibayar.
  • Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau SPM sesuai dengan ketentuan program tax amnesty akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Wajib pajak yang tidak mengalihkan harta dari luar negeri ke dalam negeri atau menempatkannya di lembaga keuangan atau instrumen investasi tertentu sesuai dengan ketentuan program tax amnesty akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 12% dari nilai harta yang tidak dialihkan atau tidak ditempatkan.
  • Wajib pajak yang melanggar ketentuan program tax amnesty juga dapat dikenakan sanksi pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kesimpulan

Tax amnesty adalah program yang dilakukan oleh pemerintah di bidang perpajakan untuk memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak dengan syarat membuka secara transparan seluruh harta dan membayar uang tebusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengembalikan aset yang berada di luar negeri, dan memperluas basis data perpajakan.

Program tax amnesty di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016 dan akan kembali dilaksanakan pada tahun 2022. Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti terbebas dari kewajiban dan sanksi perpajakan, memperoleh perlindungan hukum, dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Namun, jika tidak mengikuti program ini, wajib pajak akan tetap memiliki kewajiban dan sanksi perpajakan, kehilangan perlindungan hukum, dan kehilangan kesempatan untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke dalam negeri.

Demikianlah penjelasan tentang apa itu tax amnesty beserta cara kerja dan keuntungannya. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang tax amnesty. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan lain seputar tax amnesty, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Video Apa itu Tax Amnesty?

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!