Alami Kendala Pakai Aplikasi E Faktur? Ini Kata DJP

Alami Kendala Pakai Aplikasi E Faktur? Ini Kata DJP - Aplikasi e faktur adalah sebuah sistem yang digunakan oleh wajib pajak untuk membuat, menyimpan, dan mengirimkan faktur pajak elektronik. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengurangi potensi kecurangan. Namun, tidak jarang wajib pajak mengalami kendala saat menggunakan aplikasi e faktur, seperti error, lambat, atau tidak bisa login. Bagaimana cara mengatasi masalah-masalah tersebut? Apa yang dikatakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai aplikasi e faktur? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
Apa Itu Aplikasi E Faktur?
Aplikasi e faktur adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh DJP untuk memfasilitasi wajib pajak dalam membuat, menyimpan, dan mengirimkan faktur pajak elektronik. Faktur pajak elektronik adalah dokumen yang berisi informasi tentang transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai(PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah(PPnBM). Faktur pajak elektronik memiliki nomor seri yang terdaftar di DJP dan dapat diakses secara online melalui situs web e faktur.
Aplikasi e faktur dapat diunduh secara gratis oleh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) dan terdaftar sebagai pengusaha kena pajak(PKP). Aplikasi ini tersedia dalam dua versi, yaitu versi online dan versi offline. Versi online dapat diakses melalui browser internet dengan menggunakan username dan password yang diberikan oleh DJP. Versi offline dapat diinstal di komputer atau laptop dengan menggunakan kode aktivasi yang diperoleh dari DJP. Kedua versi aplikasi ini memiliki fitur yang sama, yaitu:
- Membuat faktur pajak elektronik secara otomatis dengan mengisi data transaksi.
- Menyimpan faktur pajak elektronik dalam bentuk file XML dan PDF.
- Mengirimkan faktur pajak elektronik ke server DJP secara online atau melalui media penyimpanan seperti flashdisk atau CD.
- Menerima konfirmasi pengiriman faktur pajak elektronik dari DJP.
- Melihat daftar faktur pajak elektronik yang telah dibuat, dikirim, atau diterima.
- Mencetak faktur pajak elektronik dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
- Melakukan pencarian, pengeditan, penghapusan, atau pembatalan faktur pajak elektronik.
- Mengunduh laporan-laporan terkait faktur pajak elektronik, seperti laporan penjualan, laporan pembelian, laporan rekapitulasi PPN/PPnBM, dll.
- Mengimpor atau mengekspor data transaksi dari atau ke aplikasi lain, seperti aplikasi akuntansi atau aplikasi kasir.
- Mengatur pengaturan aplikasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak, seperti profil perusahaan, nomor seri faktur pajak elektronik, tanda tangan digital, dll.
Dengan menggunakan aplikasi e faktur, wajib pajak dapat menikmati beberapa manfaat, antara lain:
- Mempercepat proses pembuatan dan pengiriman faktur pajak elektronik.
- Meminimalisir kesalahan dalam pengisian data transaksi dan perhitungan PPN/PPnBM.
- Memudahkan pengawasan dan pemeriksaan oleh DJP karena data transaksi tersimpan secara online dan dapat diakses kapan saja.
- Memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan faktur pajak elektronik mulai tahun 2016.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Bagaimana cara mendapatkan username, password, dan kode aktivasi untuk menggunakan aplikasi e faktur?
A: Wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi e faktur harus terlebih dahulu mendaftar di situs web e faktur dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Setelah mendaftar, wajib pajak akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi username dan password untuk login ke aplikasi e faktur versi online. Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan kode aktivasi yang dapat digunakan untuk menginstal aplikasi e faktur versi offline. Kode aktivasi ini bersifat unik dan hanya berlaku untuk satu komputer atau laptop saja.
Q: Apa yang harus dilakukan jika lupa username, password, atau kode aktivasi?
A: Jika lupa username, password, atau kode aktivasi, wajib pajak dapat melakukan reset password atau kode aktivasi di situs web e faktur dengan memasukkan NPWP dan alamat email yang terdaftar. Wajib pajak akan mendapatkan email yang berisi link untuk melakukan reset password atau kode aktivasi. Jika tidak berhasil, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak(KPP) terdekat atau call center DJP di nomor 1500200.
Q: Bagaimana cara mengatasi error saat menggunakan aplikasi e faktur?
A: Error saat menggunakan aplikasi e faktur dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti koneksi internet yang tidak stabil, server DJP yang sedang maintenance, versi aplikasi yang tidak terbaru, atau pengaturan komputer yang tidak sesuai. Untuk mengatasi error tersebut, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah berikut:
- Memeriksa koneksi internet dan memastikan bahwa tidak ada gangguan atau pemutusan.
- Memeriksa status server DJP di situs web e faktur dan menunggu sampai server kembali normal.
- Mengunduh dan menginstal versi terbaru dari aplikasi e faktur di situs web e faktur.
- Mengatur pengaturan komputer sesuai dengan spesifikasi minimum yang dibutuhkan oleh aplikasi e faktur, seperti sistem operasi, browser, firewall, antivirus, dll.
- Menghapus cache dan cookies dari browser internet yang digunakan untuk mengakses aplikasi e faktur.
- Melakukan restart komputer atau laptop dan mencoba kembali menggunakan aplikasi e faktur.
Jika error masih terjadi setelah melakukan langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat melaporkan masalah tersebut ke KPP terdekat atau call center DJP dengan menyertakan screenshot error dan keterangan lengkap tentang masalah yang dialami.
Q: Apa yang harus dilakukan jika faktur pajak elektronik yang dibuat atau dikirim tidak muncul di daftar faktur pajak elektronik?
A: Jika faktur pajak elektronik yang dibuat atau dikirim tidak muncul di daftar faktur pajak elektronik, wajib pajak dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Memeriksa kembali nomor seri faktur pajak elektronik yang digunakan dan memastikan bahwa tidak ada kesalahan pengetikan atau duplikasi.
- Memeriksa kembali status pengiriman faktur pajak elektronik dan memastikan bahwa pengiriman berhasil dilakukan tanpa ada error atau gagal.Memeriksa kembali tanggal pembuatan atau pengiriman faktur pajak elektronik dan memastikan bahwa faktur pajak elektronik tersebut masih berlaku dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan oleh DJP.
- Melakukan sinkronisasi data antara aplikasi e faktur versi online dan versi offline dengan menggunakan fitur sinkronisasi yang tersedia di aplikasi e faktur.
- Menghubungi pihak penerima atau pengirim faktur pajak elektronik dan meminta konfirmasi apakah faktur pajak elektronik tersebut sudah diterima atau dikirim dengan benar.
Jika faktur pajak elektronik masih tidak muncul setelah melakukan hal-hal di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perbaikan data faktur pajak elektronik ke KPP terdekat dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung, seperti file XML, file PDF, bukti pengiriman, dll.
Q: Bagaimana cara mencetak faktur pajak elektronik dalam bentuk hardcopy atau softcopy?
A: Wajib pajak dapat mencetak faktur pajak elektronik dalam bentuk hardcopy atau softcopy dengan menggunakan fitur cetak yang tersedia di aplikasi e faktur. Untuk mencetak faktur pajak elektronik dalam bentuk hardcopy, wajib pajak harus terlebih dahulu menghubungkan komputer atau laptop dengan printer yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh DJP. Kemudian, wajib pajak dapat memilih faktur pajak elektronik yang ingin dicetak dan mengklik tombol cetak. Wajib pajak dapat menyesuaikan pengaturan cetak sesuai dengan kebutuhan, seperti ukuran kertas, orientasi, margin, dll. Setelah itu, wajib pajak dapat mengklik tombol ok dan menunggu proses cetak selesai.
Untuk mencetak faktur pajak elektronik dalam bentuk softcopy, wajib pajak dapat memilih faktur pajak elektronik yang ingin dicetak dan mengklik tombol ekspor. Wajib pajak dapat memilih format file yang diinginkan, seperti PDF, Excel, Word, dll. Kemudian, wajib pajak dapat menentukan lokasi penyimpanan file dan memberikan nama file sesuai dengan keinginan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengklik tombol ok dan menunggu proses ekspor selesai. Wajib pajak dapat membuka file yang telah diekspor dengan menggunakan aplikasi yang sesuai dengan format file tersebut.
Q: Apa saja sanksi yang diberlakukan oleh DJP jika wajib pajak tidak menggunakan aplikasi e faktur?
A: Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Faktur Pajak Elektronik, wajib pajak yang tidak menggunakan aplikasi e faktur akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
- Denda sebesar Rp 50.000,- untuk setiap lembar faktur pajak yang tidak diterbitkan melalui aplikasi e faktur.
- Denda sebesar Rp 100.000,- untuk setiap lembar faktur pajak yang tidak disampaikan melalui aplikasi e faktur.
- Denda sebesar Rp 500.000,- untuk setiap lembar faktur pajak yang diterbitkan atau disampaikan melalui aplikasi e faktur tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, seperti menghilangkan, merusak, atau memalsukan faktur pajak elektronik.
Kesimpulan
Aplikasi e faktur adalah sebuah sistem yang wajib digunakan oleh wajib pajak untuk membuat, menyimpan, dan mengirimkan faktur pajak elektronik. Aplikasi ini memiliki banyak manfaat, seperti mempermudah proses administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengurangi potensi kecurangan. Namun, aplikasi ini juga memiliki beberapa kendala, seperti error, lambat, atau tidak bisa login. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah, seperti memeriksa koneksi internet, mengunduh versi terbaru dari aplikasi e faktur, mengatur pengaturan komputer, dll. Jika masih tidak berhasil, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdekat atau call center DJP untuk mendapatkan bantuan. Wajib pajak juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan aplikasi e faktur dan menghindari sanksi yang diberlakukan oleh DJP jika tidak menggunakan aplikasi e faktur.
Demikian artikel tentang alami kendala pakai aplikasi e faktur ini kata DJP. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan terkait artikel ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.