Airlangga: Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Sudah Terserap

Airlangga: Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Sudah Terserap - Insentif pajak merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak ini diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, pembebasan pajak pertambahan nilai, dan penundaan pembayaran pajak. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif pajak ini sudah terserap oleh dunia usaha dengan baik. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang insentif pajak yang diberikan pemerintah, bagaimana proses penyalurannya, dan apa dampaknya bagi perekonomian nasional.

Apa itu Insentif Pajak?

Apa itu Insentif Pajak?
Apa itu Insentif Pajak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Insentif pajak adalah suatu kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan atau keringanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Insentif pajak dapat berupa pengurangan tarif pajak, pembebasan atau penghapusan pajak, pengecualian atau pemotongan objek pajak, pengembalian atau restitusi pajak, dan penundaan pembayaran pajak. Insentif pajak biasanya diberikan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis atau berdampak positif bagi perekonomian.

Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif pajak kepada dunia usaha sebagai salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga likuiditas perusahaan, dan mendorong investasi. Insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jenis Usaha yang Dapat Diberikan Fasilitas Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jenis dan Besaran Insentif Pajak

Jenis dan Besaran Insentif Pajak
Jenis dan Besaran Insentif Pajak
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan di atas, ada beberapa jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha, yaitu:

  • Pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 100% bagi pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp200 juta per tahun yang bekerja di sektor-sektor tertentu.
  • Pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 22 sebesar 100% bagi importir atau pembeli barang kena pajak tertentu yang tergolong sebagai industri padat karya, industri strategis nasional, industri ekspor, industri pariwisata dan ekonomi kreatif, serta industri lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% bagi wajib pajak badan yang tergolong sebagai industri padat karya, industri strategis nasional, industri ekspor, industri pariwisata dan ekonomi kreatif, serta industri lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak badan yang tergolong sebagai industri padat karya, industri strategis nasional, industri ekspor, industri pariwisata dan ekonomi kreatif, serta industri lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Penundaan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan/atau PPh Pasal 29 bagi wajib pajak badan yang tergolong sebagai usaha mikro kecil menengah (UMKM) selama enam bulan.
  • Penundaan pembayaran angsuran PPh Pasal 21 bagi wajib pajak badan yang tergolong sebagai UMKM selama enam bulan.
  • Penurunan tarif PPh Pasal 25 sebesar 50% bagi wajib pajak badan yang tergolong sebagai UMKM selama enam bulan.
  • Penurunan tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak badan yang tergolong sebagai UMKM selama enam bulan.

Insentif pajak ini berlaku sejak April 2020 hingga Desember 2021. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp123,46 triliun untuk memberikan insentif pajak ini kepada dunia usaha.

Proses Penyaluran Insentif Pajak

Proses Penyaluran Insentif Pajak
Proses Penyaluran Insentif Pajak
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Untuk mendapatkan insentif pajak, dunia usaha harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh dunia usaha untuk mendapatkan insentif pajak:

  1. Melakukan registrasi atau pendaftaran melalui aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password.
  2. Mengisi formulir permohonan insentif pajak sesuai dengan jenis insentif yang diinginkan.
  3. Melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti surat keterangan dari asosiasi usaha, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan lain-lain.
  4. Mengirimkan permohonan insentif pajak secara online melalui aplikasi DJP Online.
  5. Menunggu verifikasi dan validasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
  6. Menerima surat keputusan atau notifikasi dari DJP yang menyatakan bahwa permohonan insentif pajak telah disetujui atau ditolak.
  7. Menggunakan insentif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya secara berkala kepada DJP.

Dunia usaha yang telah mendapatkan insentif pajak harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Dunia usaha juga harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan insentif pajak kepada DJP setiap bulan atau setiap triwulan, tergantung pada jenis insentif yang diterima. Jika dunia usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka DJP dapat mencabut atau menarik kembali insentif pajak yang telah diberikan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah semua dunia usaha dapat mendapatkan insentif pajak?

Tidak. Hanya dunia usaha yang tergolong dalam sektor-sektor tertentu yang dapat mendapatkan insentif pajak. Sektor-sektor tersebut adalah industri padat karya, industri strategis nasional, industri ekspor, industri pariwisata dan ekonomi kreatif, serta industri lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, dunia usaha juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagaimana cara menghitung besaran insentif pajak yang diterima?

Besaran insentif pajak yang diterima tergantung pada jenis insentif yang diberikan. Untuk pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, besaran insentifnya adalah sebesar 100% atau 30% dari tarif pajak yang berlaku. Untuk pembebasan PPN, besaran insentifnya adalah sebesar nilai PPN yang seharusnya dibayar. Untuk penundaan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan/atau PPh Pasal 29, besaran insentifnya adalah sebesar angsuran yang ditunda. Untuk penundaan pembayaran angsuran PPh Pasal 21, besaran insentifnya adalah sebesar angsuran yang ditunda dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Untuk penurunan tarif PPh Pasal 25 dan PPh final, besaran insentifnya adalah sebesar selisih antara tarif pajak normal dan tarif pajak yang diturunkan.

Bagaimana cara melaporkan penggunaan insentif pajak?

Dunia usaha yang telah mendapatkan insentif pajak harus melaporkan penggunaan insentif pajak kepada DJP secara online melalui aplikasi DJP Online. Laporan realisasi penggunaan insentif pajak harus disampaikan setiap bulan atau setiap triwulan, tergantung pada jenis insentif yang diterima. Laporan tersebut harus berisi informasi mengenai jumlah dan rincian insentif pajak yang diterima, jumlah dan rincian penghasilan atau omzet yang diperoleh, jumlah dan rincian biaya atau pengeluaran yang dilakukan, serta dampak dari pemberian insentif pajak terhadap kinerja usaha.

Apa dampak dari pemberian insentif pajak bagi perekonomian nasional?

Pemberian insentif pajak diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mengatasi dampak negatif dari pandemi Covid-19. Dampak positif tersebut antara lain adalah:

  • Menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja yang mendapatkan pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 21, sehingga dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.
  • Menjaga likuiditas perusahaan, khususnya UMKM yang mendapatkan penundaan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan/atau PPh Pasal 29, sehingga dapat mengurangi beban keuangan dan meningkatkan modal kerja.
  • Mendorong investasi, khususnya di sektor-sektor strategis yang mendapatkan pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 22 dan PPN, sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan menciptakan lapangan kerja.
  • Meningkatkan daya saing ekspor, khususnya di sektor-sektor ekspor yang mendapatkan pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 25, sehingga dapat meningkatkan devisa negara dan mengurangi defisit neraca perdagangan.
  • Menstimulasi pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di sektor-sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapatkan pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 25 dan PPN, sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan pendapatan usaha.

Kesimpulan

Insentif pajak merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak ini diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, pembebasan pajak pertambahan nilai, dan penundaan pembayaran pajak. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif pajak ini sudah terserap oleh dunia usaha dengan baik.

Untuk mendapatkan insentif pajak, dunia usaha harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Dunia usaha juga harus melaporkan penggunaan insentif pajak secara berkala kepada DJP. Pemberian insentif pajak diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mengatasi dampak negatif dari pandemi Covid-19.

Demikian artikel yang membahas tentang insentif pajak untuk dunia usaha yang sudah terserap. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi pembaca. Terima kasih.

Video Airlangga: Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Sudah Terserap

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!