25 Hari Lagi Deadline Penyampaian Kelengkapan SPT Tahunan

25 Hari Lagi Deadline Penyampaian Kelengkapan SPT Tahunan - Apakah Anda sudah menyiapkan kelengkapan dokumen untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Jika belum, sebaiknya segera lakukan karena waktu yang tersisa hanya 25 hari lagi. Artikel ini akan membahas mengenai apa saja yang perlu Anda siapkan, bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan, dan apa saja sanksi yang dapat dikenakan jika Anda terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan. Artikel ini juga akan memberikan beberapa tips dan trik untuk memudahkan Anda dalam mengurus SPT Tahunan.
Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah dokumen yang berisi perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan(PPh) yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak(WP) selama satu tahun pajak. SPT Tahunan harus disampaikan oleh WP baik yang memiliki penghasilan kena pajak maupun yang tidak memiliki penghasilan kena pajak. SPT Tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi(OP) dan SPT Tahunan PPh Badan.
SPT Tahunan PPh OP adalah SPT Tahunan yang disampaikan oleh WP OP, yaitu individu yang berdomisili di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak. WP OP harus menyampaikan SPT Tahunan PPh OP jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Mempunyai penghasilan kena pajak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Mempunyai penghasilan dari luar negeri.
- Mempunyai lebih dari satu pemberi kerja atau sumber penghasilan.
- Mempunyai usaha atau pekerjaan bebas.
- Menerima bunga, dividen, royalti, hadiah, atau penghasilan lain yang dikenakan PPh final.
SPT Tahunan PPh OP terdiri dari empat formulir, yaitu:
- Formulir 1770: untuk WP OP dengan penghasilan neto lebih dari Rp 60 juta per tahun.
- Formulir 1770-S: untuk WP OP dengan penghasilan neto paling banyak Rp 60 juta per tahun dan hanya mempunyai satu sumber penghasilan.
- Formulir 1770-SS: untuk WP OP dengan penghasilan bruto paling banyak Rp 60 juta per tahun dan hanya mempunyai satu sumber penghasilan.
- Formulir 1770-T: untuk WP OP yang tidak memiliki penghasilan kena pajak atau memiliki penghasilan kena pajak tetapi tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
SPT Tahunan PPh Badan adalah SPT Tahunan yang disampaikan oleh WP Badan, yaitu entitas hukum atau organisasi yang berbentuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma, koperasi, yayasan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial, organisasi politik, dana pensiun, bentuk usaha tetap(BUT), atau bentuk lain yang sejenis. WP Badan harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Berdomisili di Indonesia atau melakukan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia.
- Mempunyai penghasilan kena pajak di dalam negeri maupun luar negeri.
SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari dua formulir, yaitu:
- Formulir 1771: untuk WP Badan umum.
- Formulir 1771-A1: untuk WP Badan tertentu yang mendapatkan fasilitas perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu.
Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan?
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan berbeda-beda tergantung jenis WP dan jenis SPT Tahunan. Berikut adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022:
Jenis WP | Jenis SPT Tahunan | Batas Waktu Penyampaian |
---|---|---|
WP OP | Formulir 1770, 1770-S, 1770-SS, dan 1770-T | 31 Maret 2023 |
WP Badan | Formulir 1771 dan 1771-A1 | 4 bulan setelah akhir tahun buku (misalnya, jika tahun buku sama dengan tahun kalender, maka batas waktu penyampaian adalah 30 April 2023) |
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak(DJP) paling lambat pada tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan hanya dapat diberikan satu kali dan paling lama 2 bulan.
Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Tahunan?
Ada dua cara menyampaikan SPT Tahunan, yaitu secara manual dan secara elektronik. Secara manual, WP harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan jenis WP dan jenis SPT Tahunan, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta lampiran-lampiran yang diperlukan ke Kantor Pelayanan Pajak(KPP) tempat WP terdaftar. Secara elektronik, WP harus mengisi formulir SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-Filing yang tersedia di situs resmi DJP(www.pajak.go.id).
Cara menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik lebih mudah, cepat, dan aman dibandingkan dengan cara menyampaikan SPT Tahunan secara manual. Selain itu, cara menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik juga memberikan beberapa keuntungan bagi WP, antara lain:
- Tidak perlu antre di KPP.
- Tidak perlu membayar biaya cetak formulir.
- Tidak perlu menyertakan lampiran-lampiran yang tidak relevan.
- Dapat menyampaikan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet.
- Dapat mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
- Dapat memperoleh pengembalian pajak lebih cepat jika berhak mendapatkan restitusi pajak.
- Dapat mengurangi risiko kesalahan pengisian atau penghitungan pajak.
- Dapat menghemat kertas dan menjaga lingkungan.
Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), alamat email, dan nomor telepon yang aktif. Selain itu, WP juga harus memiliki EFIN(Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi khusus yang diberikan oleh DJP untuk mengakses aplikasi e-Filing. EFIN dapat diperoleh dengan cara mendaftar secara online di situs resmi DJP atau datang langsung ke KPP tempat WP terdaftar dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah langkah-langkah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing:
- Masuk ke situs resmi DJP (www.pajak.go.id) dan klik menu e-Filing.
- Masukkan NPWP dan EFIN, kemudian klik login.
- Pilih jenis formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan jenis WP dan jenis SPT Tahunan.
- Isi formulir SPT Tahunan secara online dengan mengikuti petunjuk pengisian yang ... tersedia di aplikasi e-Filing.
- Periksa kembali formulir SPT Tahunan yang telah diisi dan pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.
- Klik tombol kirim untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
- Simpan atau cetak BPE yang muncul di layar sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
Apa Saja Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT Tahunan?
Apa Saja Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT Tahunan? |
Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika WP terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1.000.000 untuk WP Badan. Sanksi ini berlaku untuk setiap jenis SPT Tahunan yang terlambat atau tidak disampaikan, kecuali untuk formulir 1770-T yang tidak dikenakan sanksi.
Selain sanksi administrasi, WP juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, seperti menghindari atau mengurangi kewajiban pajak, membuat dokumen palsu, atau tidak memberikan keterangan yang benar. Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain berupa pidana penjara, pidana denda, atau pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.
Oleh karena itu, sangat penting bagi WP untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, WP dapat memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk menyampaikan SPT Tahunan?
A: Dokumen yang harus disiapkan untuk menyampaikan SPT Tahunan tergantung pada jenis WP dan jenis penghasilan yang dimiliki. Secara umum, dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah:
- NPWP dan EFIN.
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (formulir 1721-A1/A2) dari pemberi kerja atau sumber penghasilan.
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 (formulir 1721-VI) dari pihak yang membayar bunga, dividen, royalti, sewa, jasa, hadiah, atau penghasilan lain.
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) (formulir 1721-IV) dari pihak yang membayar bunga deposito, tabungan, obligasi, atau surat berharga lainnya.
- Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 (formulir SSP) jika melakukan pembayaran sendiri.
- Bukti Pembayaran PPh Pasal 29 (formulir SSP) jika mendapatkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
- Bukti Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (formulir SSPD) jika memiliki objek pajak daerah seperti kendaraan bermotor atau bumi dan bangunan.
- Bukti Pembayaran Pajak Lainnya (formulir SSP) jika memiliki objek pajak lainnya seperti bea materai atau bea cukai.
- Bukti Penghasilan dari Luar Negeri (formulir DGT-1) jika memiliki penghasilan dari luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara sumber.
- Laporan Keuangan (neraca dan laba rugi) jika memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
- Lampiran-lampiran lain yang relevan sesuai dengan jenis SPT Tahunan yang disampaikan.
Q: Bagaimana cara menghitung PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan?
A: Cara menghitung PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan tergantung pada jenis WP dan jenis penghasilan yang dimiliki. Secara umum, cara menghitung PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Menentukan penghasilan bruto, yaitu jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP selama satu tahun pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan tersebut, seperti biaya jabatan, biaya pensiun, iuran jaminan sosial, atau biaya lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasilnya adalah penghasilan neto.
- Mengurangi penghasilan neto dengan pengurang-pengurang pajak, seperti PTKP, penghasilan tidak kena pajak lainnya, atau potongan-potongan pajak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasilnya adalah penghasilan kena pajak.
- Mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak progresif yang berlaku, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta, 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dan 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta. Hasilnya adalah PPh terutang.
- Mengurangi PPh terutang dengan PPh yang telah dipotong atau dibayar sendiri selama satu tahun pajak. Hasilnya adalah PPh kurang bayar atau lebih bayar.
Jika hasil perhitungan menunjukkan PPh kurang bayar, maka WP harus membayar selisihnya ke kas negara sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Jika hasil perhitungan menunjukkan PPh lebih bayar, maka WP dapat meminta restitusi pajak atau mengalihkan kelebihan pembayaran tersebut ke tahun pajak berikutnya.
Q: Apa itu restitusi pajak dan bagaimana cara mengurusnya?
A: Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh DJP kepada WP. Restitusi pajak dapat terjadi jika WP telah membayar pajak lebih dari kewajiban pajak yang seharusnya. Restitusi pajak dapat diminta oleh WP dalam SPT Tahunan dengan menyertakan bukti-bukti pembayaran pajak dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan restitusi pajak dan mengeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar(SKPLB) jika permohonan restitusi pajak disetujui. DJP akan mentransfer dana restitusi pajak ke rekening bank WP sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SKPLB.
Kesimpulan
Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. WP harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, menghitung PPh yang harus dibayarkan, dan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan sesuai dengan... jenis WP dan jenis SPT Tahunan. WP dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau elektronik, namun cara menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik lebih disarankan karena lebih mudah, cepat, dan aman. WP harus menghindari terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan karena dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana. WP juga harus memperhatikan hak-haknya sebagai WP, seperti hak untuk meminta restitusi pajak jika berhak mendapatkan pengembalian pajak.
Demikian artikel yang membahas mengenai 25 hari lagi deadline penyampaian kelengkapan SPT Tahunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus SPT Tahunan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.