11 Asosiasi Pengusaha Minta Threshold Omzet PPH Final Dinaikkan

11 Asosiasi Pengusaha Minta Threshold Omzet PPH Final Dinaikkan - Artikel ini akan membahas tentang permintaan 11 asosiasi pengusaha untuk menaikkan threshold omzet pajak penghasilan (PPH) final dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 10 miliar per tahun. Permintaan ini disampaikan dalam rangka mengurangi beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini, seperti apa alasan permintaan tersebut, bagaimana tanggapan pemerintah, dan apa dampaknya bagi perekonomian nasional.

11 Asosiasi Pengusaha Minta Threshold Omzet PPH Final Dinaikkan

11 Asosiasi Pengusaha Minta Threshold Omzet PPH Final Dinaikkan
11 Asosiasi Pengusaha Minta Threshold Omzet PPH Final Dinaikkan
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Threshold omzet PPH final adalah batas omzet tahunan yang menentukan apakah suatu usaha wajib membayar PPH final atau tidak. PPH final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan bruto dari usaha yang bersifat final, artinya tidak dapat dikurangi dengan biaya-biaya usaha. PPH final berlaku bagi usaha yang memiliki omzet di bawah threshold yang ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini, threshold omzet PPH final adalah Rp 4,8 miliar per tahun, yang berarti usaha yang memiliki omzet di bawah angka tersebut hanya perlu membayar PPH final sebesar 0,5% dari omzetnya. Usaha yang memiliki omzet di atas angka tersebut harus membayar PPH sesuai dengan ketentuan umum, yaitu sebesar 12,5% dari laba bersihnya.

Namun,11 asosiasi pengusaha yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia(Hipmi), Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia(Akumindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia(Aprindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia(idEA), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia(AFPI), Asosiasi Fintech Indonesia(AFTECH), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia(ALFI), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia(Asperindo), Asosiasi Industri Persepatuan Indonesia(Aprisindo), dan Asosiasi Industri Garmen Indonesia(API) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Juli 2023. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar threshold omzet PPH final dinaikkan menjadi Rp 10 miliar per tahun.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa alasan permintaan kenaikan threshold omzet PPH final?

Alasan utama permintaan kenaikan threshold omzet PPH final adalah untuk mengurangi beban pajak bagi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Menurut para pengusaha, pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan omzet dan laba bagi sebagian besar UMKM. Dengan menaikkan threshold omzet PPH final, UMKM dapat menghemat biaya pajak dan meningkatkan likuiditas usahanya.

Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap permintaan tersebut?

Tanggapan pemerintah terhadap permintaan tersebut masih belum pasti. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, seperti dampak fiskal, keadilan, dan efektivitas. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah sudah memberikan berbagai insentif pajak bagi UMKM, seperti pembebasan PPH final untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun, penurunan tarif PPH final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha dengan omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, dan penundaan pembayaran PPH final hingga akhir tahun 2023.

Apa dampak kenaikan threshold omzet PPH final bagi perekonomian nasional?

Dampak kenaikan threshold omzet PPH final bagi perekonomian nasional dapat berupa positif dan negatif. Dampak positifnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM, yang merupakan sektor yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Dampak negatifnya adalah dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak, yang dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan penanganan pandemi. Selain itu, kenaikan threshold omzet PPH final juga dapat menimbulkan distorsi dan ketimpangan antara usaha yang berada di bawah dan di atas threshold tersebut.

Kesimpulan

Permintaan 11 asosiasi pengusaha untuk menaikkan threshold omzet PPH final dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 10 miliar per tahun merupakan salah satu upaya untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Permintaan ini didasarkan pada alasan mengurangi beban pajak dan meningkatkan likuiditas usaha. Namun, permintaan ini masih harus dipertimbangkan oleh pemerintah dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti dampak fiskal, keadilan, dan efektivitas. Kenaikan threshold omzet PPH final juga dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi perekonomian nasional, tergantung pada seberapa besar manfaat dan biaya yang ditimbulkannya.

Video 11 Asosiasi Pengusaha Minta Threshold Omzet PPH Final Dinaikkan

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!